Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Badan Keamanan Nasional Orde Baru)
Sejarah
Kopkamtib (Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban)
Pendirian
Kopkamtib didirikan pada tanggal 10 Oktober 1965
sebagai sarana pemerintah Indonesia yang bertujuan
memelihara dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam rangka
mewujudkan stabilitas nasional sebagai syarat mutlak bagi berhasilnya
pelaksanaan Repelita pada khususnya dan pembangunan jangka
panjang pada umumnya.Didirikan segera setelah terjadi peristiwa Gerakan 30 September. Bisa dikatakan lembaga ini merupakan jantung kekuasaan Orde Baru yang mengkoordinasi sejumlah badan intelejen, mulai dari Bakin sampai dengan intelejen dalam setiap bagian ABRI. Malahan pada kasus-kasus yang dianggap dapat mengganggu stabilitas politik dan ekonomi, Kopkamtib dapat menerobos wewenang departemen sipil, bahkan wewenang ABRI sekalipun. Dengan memperkerjakan personel militer tepercaya untuk melaksanakan tugas-tugas yang bertujuan politik dalam artian luas dan luar biasa, maka Kopkamtib merupakan inti pemerintah
Tanpa kontrol
Ditahun 1974
presiden mengambil alih Kopkamtib sebagai organisasi yang berada dibawah
pemerintah dengan mengeluarkan Keppres No 9/1974. Bahkan pada tahun 1982,
Kopkamtib telah menjadi lembaga militer yang benar-benar tidak bisa dikontrol
masyarakat dengan tidak disebutnya lembaga tersebut dalam UU Hankam yang
digodok DPR.
Bakorstanas
Tahun 1988,
Presiden Soeharto membubarkan lembaga ini dan
menggantikannya dengan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas
Nasional (Bakorstranas). Bakorstranas bertujuan memulihkan,
mempertahankan dan meningkatkan stabilitas nasional, juga bertindak sebagai
penasehat dan dikepalai oleh Panglima ABRI yang langsung melapor kepada
presiden. Walaupun begitu hampir seluruh staf Kopkamtib dan seluruh peran yang
dimainkan oleh organisasi terdahulu juga dilakukan oleh Lembaga baru ini.
23 tahun
berkuasa
Selama 23 tahun dari pemerintahan Orde Baru, Kopkamtib telah menjadi gugus tugas
pemerintah militer untuk melaksanakan kegiatan keamanan dan intelejen. Lewat
serangkaian kegiatan tersebut, Kopkamtib dapat menggunakan seluruh aset dan
personalia pemerintahan sipil di
Dasar Hukum
Supersemar
Berdasarkan hukum, Kopkamtib tercatat
memiliki dasar hukum pertama kali lewat Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) berupa perintah presiden Soekarno untuk mengambil langkah yang dianggap
perlu untuk menjamin stabilitas kemananan nasional kepada Mayjend Soeharto yang hingga kini Supersemar
tersebut juga masih menjadi misteri.
TAP MPR
Pada tahun 1973,
MPR
mengeluarkan TAP/MPR No.X/MPR/1973 tentang Peraturan dan Fungsi Kopkamtib dalam
Sistem Keamanan Nasional yang memberikan kekuasaan kepada presiden sebagai mandataris MPR untuk mengambil
langkah yang diperlukan untuk suksesnya mengawal pembangunan nasional yang
berdasarkan demokrasi Pancasila dan konstitusi UUD 1945 dengan:- Menjaga
keamanan nasional,
- Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,
- Mencegah bangkitnya gerakan G30S/PKI dan ancaman subversi lainnya.
Fungsi dan Wewenang
Fungsi
Sebelum dibubarkan,
Kopkamtib sesuai Keppres No.47/1978 mempunyai 4 fungsi utama:- Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan
dalam pemeliharaan stabilitas keamanan dan ketertiban nasional.
- Mencegah kegiatan dan menumpas sisa-sisa
G30S/PKI, subversi dan golongan ekstrim lainnya yang mengancam keamanan
dan ketertiban masyarakat yang membahayakan keselamatan dan keutuhan
negara, bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Mencegah pengaruh moral dan mental yang di
timbulkan oleh peristiwa G 30 S PKI dan aliran kebudayaan lainnya yang
bertentangan dengan moral, mental dan kebudayaan berdasarkan Pancasila.
- Membimbing masyarakat untuk lebih aktif
berpartisipasi dan ikut bertanggung jawab dalam memelihara keamanan dan
ketertiban.
Badan keamanan darurat
Dalam wacana hukum
dan organisasi, Kopkamtib diarahkan menjadi badan keamanan militer secara
darurat yang dimulai dengan dideklarasikannya undang-undang subversi tahun 1957. Struktur yang ada dalam
undang-undang inilah yang kemudiaan memberi inspirasi untuk melahirkan Keppress
No.47/1978 tentang organisasi Kopkamtib yang memiliki Laksusda di tingkat Kodam
dan Laksuswil ditingkat Kowilhan hingga September 1988 diganti dengan Bakorstanas.
Kekuasaan
Sebagai koordinator
kebijakan keamanan pemerintah, Kopkamtib telah menjadi bagian dari peraturan
yang ada dalam negara. Fakta ini ditunjukan dengan adanya penggunaan seluruh
instrumen negara dan elemen aparat negara sama halnya dengan membuat seluruh
ukuran dengan merujuk pada keputusan hukum yang tercermin dalam undang-undang
keamanan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Kopkamtib seperti
yang pernah diakui mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso, memiliki kekuasaan untuk memberi perintah kepada polisi
dalam melakukan proses interogasi, penangkapan, penahanan yang tidak diatur
dalam peraturan nasional yang ada.
Pangkopkamtib
Dalam sejarah
pendiriannya, Kopkamtib hanya dipimpin oleh 6 orang jenderal yang disebut
Panglima Kopkamtib dengan dinamika staf dan personalia yang hampir berubah
setiap periode pimpinan,
No.
|
Nama
|
Dari
|
Sampai
|
Keterangan
|
1
|
|
|||
2
|
|
|||
3
|
|
|||
4
|
Pelaksana
tugas sehari-hari oleh Kaskopkamtib, Laksamana Soedomo
|
|||
5
|
|
|||
6
|
|
Hierarki
Pangkopkamtib dalam pelaksanaan tugas
bertanggungjawab kepada presiden. Tapi selain itu dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari Pangkopkamtib bertanggungjawab pada Menhankam/Pangab. Antara tahun 1974 –1983, Struktur
Pangkopkamtib didampingi oleh Kepala Staf (Kaskopkamtib) dan sekretaris
pribadinya (Spri Kaskopkamtib) yang garis staff nya berada pada eselon pembantu
pimpinan.Secara Hirarkis ada 6 kerangka besar pelaksana kebijakan Kopkamtib, mereka adalah:
- Presiden sebagai penanggungjawab seluruh
pelaksanaan tugas dan dalam keadaan khusus memberi perintah langsung
kepada Laksusda lewat Pangkopkamtib atau Menhankam/Pangab.
- Menhankam/Pangab sebagai pengendali sehari-hari dan
mengawasi tugas pelaksanaan kerja Kopkamtib.
- Pangkopkamtib bertugas Menentukan kebijakan umum, mengendalikan dan
mengambil keputusan operasi pemulihan keamanan Kopkamtib.
- Kaskopkamtib melakukan koordinasi dan supervisi kegiatan operasi pemulihan
keamanan.
- Laksuswil melaksanakan kebijakan ditingkat wilayah yang pelaksanaan
tugasnya bertanggungjawab kepada Pangab dan Pangkopkamtib.
- Laksusda melaksanakan kebijakan ditingkat daerah yang pelaksanaan
tugasnya secara umum bertanggungjawab kepada Pangkowilhan dan secara
khusus kepada Pangkopkamtib, Pangab dan Presiden.
Organisasi
Dalam susunan organisasi Kopkamtib,
Presiden bersama dengan Pangkopkamtib, 5 Eselon pelaksana pusat (Dansatgas
Intel, Kadispen Humas, Dan sathub, Kateperpu dan Katodsapu Kopkamtib) Laksuswil
dan Laksusda dirajut dengan garis Komando. Sedangkan Menhankam bersama
Pangkopkamtib, Laksuswil dan Laksusda disatukan dengan garis pengendalian dan
pengawasan.Adapun selain itu, tapi termasuk 5 eselon pelaksana di koordinasi oleh Pangkopkamtib langsung. Kopkamtib menurut Keppres No.47/1978 memiliki susunan organisasi yang terdiri dari:
- Eselon
Pengendali (Menhankam/Pangab),
- Eselon
Pimpinan (Pangkopkamtib),
- Eselon Pembantu Pimpinan yang terdiri dari:
- Unsur pembantu utama (Menhankam/Pangab dan
Kaskopkamtib),
- Unsur Staf (staf umum: Assospol, Assintel,
Asops, Aster dan Askamtibmas Kopkamtib dan Staf Khusus: Dansatgas Intel,
Kadispen Humas, Dan sathub, Kateperpu, Katodsapu, Spri Pangkopkamtib dan
Spri Kaskopkamtib) dan
- Unsur Pelayanan (Setkopkamtib dan Paku
Kopkamtib) dan eselon pelaksana yang terbagi dalam dua unsur: Pelaksana
Pusat (Satgas Intel, Dispen Humas, sathub, Teperpu, Todsapu Kopkamtib)
dan Pelaksana Daerah (Laksuswil dan Laksusda).
Komentar
Posting Komentar