hukum (Kewarganegaraan)

A. Pengertian Hukum

Seorang ahli yang bernama Cicero pernah menagatakan “ibi societas ibi ius” yang artinya dimana ada masyarakat, maka disitu pula ad hokum.

Istilah hukum dalam bahasa latin disebut “ius” artinya mengatur atau memerintah, sedangkan menurut kamus lengkap bahasa Indonesia , hukum artinya peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas.

Berikut ini beberapa definisi hukum menurut pendapat para ahli :

1. Menurut Gratius, dalam De Jure Belli ac Facius tahun 1625, Hukum adalah tentang perbuatan moral yang menjadi keadilan.
2. Menurut Van Vollenhoven, dalam Het Adatrecht van Nederlands Indie, Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus.
3. Immanuel Kant berpendapat bahwa hukumada keseluruhan syarat-syarat dari kehendak bebas orang-orang yang satu dengan kehendak bebas orang lain yang dapat menyesuaikan diri menurut peraturan-peraturan hokum tentang kemerdekaan.
4. E. Utrech menyatakan bahwa hokum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan, karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
5. M.H. Tirtaamidjaja mengungkapkan bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku dan tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu (akan membahayakan diri sendiri atau harta), misalnya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
6. JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto menyebut bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang melanggar terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.
7. Purnadi Purbacaraka mengatakan bahwa pada dasarnya hukum itu memiliki sedikitnya 9 (Sembilan) pengertian kalau dijabarkan yaitu sebagai berikut:
a. Ilmu Pengetahuan
b. Kaidah
c. Tata hukum
d. Penguasa atau petugas (hukum)
e. Keputusan penguasa
f. Sikap tindak yang ajeg atau yang teratur
g. Jalinan nilai-nilai
h. Disiplin atau system ajaran
i. Proses pemerintah

Dari berbagai pendapat tersbut maka dapat diuraikan beberapa unsure hukum yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Ciri-ciri Hukum yaitu;
1. Adanya perintah dan atau larangan
2. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

Tujuan Hukum yaitu;
1. Mengatur kehidupan masyarakat
2. Mencapai kedamaian hidup antar warga masyarakat
3. Mewujudkan keadilan
4. Melindungi kepentingan dan hak yang dimiliki setiap warga masyarakat
5. Mewujudkan kemakmuran dan kebahagiaan hidup masyarakat

Disamping memiliki tujuan, Hukum memiliki 5 (lima) asas yang berlaku secara universal (berlaku secara umum di seluruh dunia dan diterima seluruh umat manusia sebagai keumuman). 5 asas tersebut;
1. Asas Kepribadian, hukum mengakui keberadaan manusia sebagai makhluk individu, yang memiliki hak dan kebebasan
2. Asas persekutuan, selain individu yang mandiri, manusia juga sebagai makhluk sosial, artinya salig bekerjasama dan berhubungan dengan manusia lainnya.
3. Asas kesamaan, dihadapan hukum adanya kesetaraan (equality before the law), artinya setiap orang memiliki kedudukan yang sama, tidak ada yang lebih istimewa dibandingkan dengan yang lain. Artinya, hukum memberikan keadilan.
4. Asas Kewibawaan, artinya hukum dapat dijalankan secara baik, hukum dibangun diatas keadilan, bukan dengan penekanan apalagi kekerasan.
5. Asas pemisahan, antara yang baik dan yang buruk, artinya hukum dapat menilai yang benar dan yang buruk hukum harus tegas.

Hukum memiliki teori yaitu;
1. Teori etis, artinya tujuan hukum semata-mata hanya untuk keadilan
2. Teori utilitas, artinya hukum menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang banyak (the greatest good of the greatest number)
3. Teori campuran, artinya bahwa kebutuhan akan ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi masyarakat.


Fungsi Hukum antaralain;
1. Hukum sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
2. Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
3. Hukum sebagai sarana penggerak pembangunan
4. Hukum sebagai fungsi kritis

Jenis-jenis Hukum

1. Berdasarkan bentuknya :
a. hukum tertulis
b. hukum tidak tertulis

2. Berdasarkan ruang/wilayah berlakunya:
a. hukum lokal
b. hukum nasional
c. hukum internasional

3. Berdasarkan waktu yang diaturnya:
a. Hukum kini/sekarang (constitutum)
b. Hukum masa lalu
c. Hukum antar waktu

4. Berdasarkan pribadi yang diaturnya:
a. Hukum golongan
b. Hukum semua golongan
c. Hukum antar golongan

5. Berdasarkan isi/masalah yang diaturnya:
a. Hukum Publik : 1. tata negara
2. Administrasi negara
3. Pidana
4. Acara : -Pidana
-Perdata
b. Hukum Perdata : 1. hukum pribadi
2. hukum perkawinan
3. hukum keluarga
4. hukum kekayaan
5. hukum Waris

6. Berdasarkan fungsinya :
a. Hukum Matril
b. Hukum Formal : 1. Pidana Formal
2. Perdata formal



















Jenis Hukum Nasional Di Indonesia antara lain :
1. Hukum Pidana (Hukum Publik)
Hukum Pidana (hukum publik), yaitu yang isinya mengutamakan pengaturan kepentingan umum (publik).
Hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Hukum Pidana merupakan hukum yang bersifat memaksa karena didalamnya ditentukan jenis hukuman yang dikenakan kepada siapa saja yang melanggar ketentuan pidana tersebut. Dalam pasal 10 KUHP (kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dicantumkan jenis hukuman atau pidana sebagai berikut:
A. pidana pokok yang terdiri dari
1. pidana mati
2. pidana penjara
a. pidana seumur hidup
b. pidana penjara selama waktu tertentu, sekurang-kurangnya satu tahun, dan setinggi-tingginya 20 tahun.
c. Pidana kurungan, sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi-tingginya 1 tahun.
d. Pidana denda
e. Pidana tutupan
B. Pidan tambahan yang terdiri dari
1. pencabutan hak-hak tertentu
2. perampasan / penyitaan barang-barang tertentu
3. pengumuman keputusan hakim

hukum pidana (hukum publik) terbagi menjadi:
a. hukum tata negara
b. hukum administrasi negara
c. hukum pidana
d. hukum acara : -Pidana
-Perdata


2. Hukum Perdata (Hukum Privat)
Hukum perdata (hukum privat), yang isinya mengutamakan pengaturan kepentingan pribadi atau individu warga masyarakat atau bersifat privat.
Hukum perdata (hukum privat) adalah rangkaian dari aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain didalam masyarakat sebagai warga negara, pribadi, sipil, atau privat. Sumber pokok hukum perdata adalah Burgerlijk wetgoek (WB) yang dalam arti luas mencakup hukum dagang dan hukum adat.

Hukum perdata dibagi menjadi :
a. hukum perseorangan atau pribadi
b. hukum keluarga
c. hukum kekayaan
d. hukum waris
e. hukum dagang
f. hukum adat
g. hukum islam
h. hukum perkawinan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

tentang Orde Baru

Generic Structure Text

Passive Voice